Advertisement

Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Harga Mobkas Diprediksi Kian Terjangkau

Aprianus Doni Tolok
Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Harga Mobkas Diprediksi Kian Terjangkau Salah satu bursa mobil bekas di Jalan Magelang, Sleman ini menjadi rujukan masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga terjangkau, Selasa (19/6/2018). - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

 Harianjogja.com, JAKARTA–Pengusaha mobil bekas (mobkas) menyambut baik kebijakan pembatasan usia kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini dinilai akan membuat pasar mobkas kian besar, beragam dan terjangkau.

Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan para pelaku bisis mobkas akan mendukung apapun kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pembatasan usia kendaraan.

Advertisement

"Pembatasan usia kendaraan [di DKI Jakarta] tentunya positif bagi kami. Nantinya mobil-mobil bekas akan bergeser ke daerah-daerah [di luar Jakarta]," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (5/8).

Herjanto menilai dengan aturan tersebut maka harga jual kendaraan yang mendekati 10 tahun atau bahkan sudah melewatinya akan cenderung turun. Namun, ada kompensasi biaya lain seperti biaya mutasi, perbaikan kendaraan yang mungkin diperlukan karena usia kendaraan yang sudah tua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No.66/2019 tentang Pengendalian Udara. Salah satu poinnya adalah melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta.

Instruksi Gubernur tersebut mengatur soal uji emisi dan pembatasan kendaraan berusia di atas 10 tahun. Selain angkutan umum, Anies juga berencana untuk memperketat usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta. "Memperketat ketentuan uji emisi seluruh kendaraan pribadi pada 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2020," demikian tertulis dalam Ingub No.66/2019.

Anies juga menginstruksikan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi kendaraan pribadi pada tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hasil Atalanta Vs Liverpool Skor Agregat 3-1, He Reds Tersingkir dari Liga Europa 2023/2024

Sepakbola
| Jum'at, 19 April 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement