Advertisement

Aturan Kendaraan Listrik Ditandatangani, Apa Saja Dampaknya?

Mediani Dyah Natalia
Senin, 12 Agustus 2019 - 06:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Aturan Kendaraan Listrik Ditandatangani, Apa Saja Dampaknya?

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan kendaraan listrik sekaligus menandai era baru otomotif nasional. Aturan ini dapat mendongkrak pasar otomotif di Tanah Air.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik bertujuan memberikan insentif agar pasar mobil listrik dalam negeri berkembang. “Jadi seperti kita ketahui Presiden sudah tandatangani pada Senin kemarin. Tujuannya agar mobil listrik segera mengaspal di Tanah Air dengan beragam insentif yang disiapkan karena material mobil listrik memang lebih mahal,” ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (8/8/2019).

Advertisement

Nangoi berpendapat kehadiran Perpres membuat agen pemegang merek (APM) bisa menciptakan dan mengembangkan pasar domestik. Dengan pasar mobil listrik mengembang, peluang investasi kendaraan listrik masuk semakin lebih besar.

Beberapa merek yang telah menyatakan minat untuk mengembangkan kendaraan listrik antara lain Toyota, Mitsubishi Motors, Nissan, Wuling, DFSK dan lainnya. Hyundai menjadi salah satu pemain global yang telah menyatakan bakal masuk ke Indonesia setelah delegasi Hyundai Group bertemu Presiden Jokowi baru-baru ini.

Kesiapan pemegang merek tersebut, kata Nangoi, menjadi sinyal positif mengembangkan industri mobil listrik dalam negeri. Menurutnya, setelah pasar negeri kuat, Indonesia bisa menjadi basis produksi kendaraan listrik untuk ekspor.

“Sejauh ini kami belum lihat detailnya, pemerintah tentu telah memikirkan dengan matang kebutuhan industri. Kami sudah memberikan  masukan, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kami untuk membangun industri dalam negeri.”

Beberapa model kendaraan listrik yang telah dipasarkan di dalam negeri seperti hybrid electric vehicle (HEV), Plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga berbasis baterai murni semuanya didatangkan dari luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hasil Dewa United vs Persita: Skor 4-1, Egy Maulana Vikri Sumbang 1 Gol

Sepakbola
| Kamis, 28 Maret 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement