Gedung di Jakarta Akan Diwajibkan Pasang Charger Mobil Listrik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembangunan charger mobil listrik akan diwajibkan pada gedung-gedung bertingkat di Jakarta.
Direktur Sarana Transportasi Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan Pemprov akan segera menerbitkan edaran mengenai pemasangan SPKLU sebagai salah satu upaya percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya di DKI Jakarta.
Advertisement
"Nanti akan ada edaran dari [Pemprov] DKI Jakarta terkait bahwa SPKLU akan diwajibkan untuk gedung-gedung bertingkat. Jadi nanti teman-teman akan lebih mudah untuk mengisi [daya] listrik [kendaraan] di tempat-tempat yang sudah disiapkan," kata Danto pada acara Pameran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bali, dikutip dari siaran YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Minggu (13/11/2022).
Danto menyebut nantinya seluruh gedung-gedung bertingkat di DKI Jakarta akan diwajibkan memasang SPKLU untuk kendaraan listrik, baik gedung milik swasta maupun pemerintah.
"Jadi hampir semua gedung bertingkat itu diwajibkan baik itu gedung swasta maupun pemerintah," ujarnya.
Pada lingkup internal Kemenhub, Danto mengatakan seluruh kantor cabang kementerian di seluruh Indonesia juga akan diwajibkan untuk menyediakan prasarana pengisian daya listrik itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyebut ihwal pemasangan SPKLU di gedung-gedung di Jakarta telah direspons oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Hendro mengatakan pemasangan SPKLU juga akan diwajibkan bagi gedung-gedung baru yang akan dibangun.
"Setelah direspons oleh Pj Gubernur DKI Jakarta sudah ada aturan untuk gedung-gedung baru terutama tempat yang menjadi pusat konsentrasi masyarakat seperti apartmemen dan mal wajib pasang SPKLU. Mudah-mudahan ke depannya di gedung lama juga bisa menerapkan hal tersebut," kata Hendro, Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan catatan Bisnis, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan telah membangun setidaknya 139 unit SPKLU di seluruh Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan hasil Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan per 25 Oktober 2022, populasi kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 31.827 unit kendaraan dengan mayoritas yakni kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Liga 1 PSS Vs PSBS 0-1, Super Elang Jawa Gagal Jinakkan Badai Pasifik
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement