Diminta Setop Produksi Mobil Berbasis BBM, Begini Kata Gaikindo
Advertisement
Harianjoja.com, JAKARTA — Produsen otomotif dalam negeri didorong untuk menyetop produksi mobil berteknologi internal combustion engine (ICE) pada 2035. Pemerintah mengharapkan penguatan ekosistem industri era elektifikasi.
ICE merupakan teknologi yang dipakai oleh kendaraan berbahan bakar minyak. Bahan bakar itu dibakar di dalam mesin sehingga menghasilkan energi untuk berjalan.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menilai harapan pemerintah itu sebenarnya sejalan dengan harapan pelaku industri.
“Kami juga mengharapkan hal yang sama, tetapi menuju ke sana perlu ada persiapan dan tahapan guna memperkuat ekosistem industri,” kata dia, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Luhut Sebut Mulai 2035 Indonesia Setop Produksi Mobil Berbasis BBM
Kukuh menilai harapan pemerintah itu harus selaras dengan realisasi kebijakan dan dukungan. Sejauh ini, dia mengungkapkan masih banyak kendala memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Terus terang, dari kacamata industri, itu terkait dengan ekosistem lainnya yang tidak sepenuhnya bisa kami kendalikan. Misalnya material dan komponen,” ucap dia.
Untuk menuju nol produksi ICE, kata dia, industri harus memperhitungkan secara matang. Misalnya, sampai sekarang produksi di dalam negeri masih sangat bergantung dengan pasokan cip semikonduktor dari luar.
“Bayangkan saja jika teknologi seperti cip semikonduktor belum dikuasai di dalam negeri, akan sangat menyulitkan untuk memproduksi mobil listrik yang menggunakan cip lebih besar. Jika pasokan cip terganggu, tidak saja produksi yang terhenti, bisa jadi distribusi yang mengandalkan moda kendaraan listrik juga tidak jalan,” jelas Kukuh.
Di sisi lain, harapan pemerintah agar produksi ICE dihentikan pada 2035 tampaknya sejalan dengan masa program pengembangan industri kendaraan listrik.
Pengembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai mengacu pada peraturan induk Perpres No.55/2019 yang menjadi payung kebijakan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta perumusan peta jalan hingga aturan teknis formulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya pengembangan battery electric vehicle (BEV).
Begitupun dengan produk-produk yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPnBM yang diatur dalam PP No.74/2021 harus sesuai arahan teknis seperti diatur Permenperin No.36/2021. Dalam aturan teknis itu, seluruh produk low carbon emission vehicle (LCEV) yang terdiri dari HEV, PHEV, dan LCGC ditarget maksimal pada 2031 dengan pemenuhan item komponen lokal tertentu.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah berharap pada tenggat tahun tersebut produsen tidak lagi memproduksi ICE.
"Kami berharap 2035 tidak ada lagi mobil combustion [ICE[ yang di produksi dalam negeri. Kami semua akan pakai EV [electric vehicle]. Dengan begitu impor oil akan berkurang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dion Markx, Pemain Naturalisasi yang Bakal Bergabung dengan Timnas Indonesia
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement