Advertisement
Cek Pajak Kendaraan via SMS

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Anda ingin mengecek pajak kendaraan Anda? Tenang, saat ini pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. Caranya, Anda tinggal memaksimalkan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan Samsat.
Berikut daftar nomor serta format SMS cek pajak kendaraan :
1. DKI Jakarta
Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Kemudian, kirim ke nomor 1717.
2. Jawa Barat dan Banten
Anda tinggal mengeatik SMS dengan format : esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
3. Jawa Tengah
Kirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu kirimkan ke nomor 9600.
5. Jawa Timur
Ketik SMS format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirim ke nomor 7070.
6. Bali
Ketaik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirimkan ke nomor 8893.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement