Advertisement

Kenali Batas Kecepatan Kendaran Anda

Jumali
Selasa, 18 Januari 2022 - 05:47 WIB
Jumali
Kenali Batas Kecepatan Kendaran Anda Ilustrasi tilang kendaraan bermotor. - Antara/Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Batas kecepatan kendaraan adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh para pengendara baik roda dua maupun roda empat. Sebab, batas kecepatan ini penting untuk memastikan keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Di Indonesia, batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ada detail mengenai kecepatan maksimal yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Advertisement

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Berikut batas kecepatan di jalan

- paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
- paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
- paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan di Jalan Tol

Sementara di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:

Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Madura United Vs PSS Tayang Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain dan Link Streaming

Sepakbola
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement