Advertisement
Cara Urus STNK Hilang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - STNK Anda hilang? Tenang jangan panik, berikut cara mengurus STNK yang hilang
1. Kunjungi kantor polisi
Ajukan surat kehilangan saat Anda berkunjung ke kantor polisi. Di sana, nanti Anda akan diminta untuk menunjukkan KTP dan fotokopi dokumen yang hilang sebagai bukti kepemilikan dari STNK yang hilang. Jika tidak punya fotokopi dokumen, Anda bisa menunjukkan BPKB kendaraan.
Advertisement
2. Kunjungi kantor samsat terdekat
- Di sana Anda harus mengumpulkan berkas yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, KTP dan fotokopinya, fotokopi STNK, kemudian BPKB asli beserta fotokopinya.
- Isi formulir pendaftaran
- Cek fisik kendaraan
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu STNK baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
Berita Pilihan
Advertisement
Jika Juara Piala Asia U-23, Indonesia Akan Satu Grup dengan Israel di Olimpiade Paris
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement