Advertisement
Cara Urus STNK Hilang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - STNK Anda hilang? Tenang jangan panik, berikut cara mengurus STNK yang hilang
1. Kunjungi kantor polisi
Ajukan surat kehilangan saat Anda berkunjung ke kantor polisi. Di sana, nanti Anda akan diminta untuk menunjukkan KTP dan fotokopi dokumen yang hilang sebagai bukti kepemilikan dari STNK yang hilang. Jika tidak punya fotokopi dokumen, Anda bisa menunjukkan BPKB kendaraan.
2. Kunjungi kantor samsat terdekat
- Di sana Anda harus mengumpulkan berkas yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, KTP dan fotokopinya, fotokopi STNK, kemudian BPKB asli beserta fotokopinya.
- Isi formulir pendaftaran
- Cek fisik kendaraan
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu STNK baru
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement