Advertisement

Cara Urus STNK Hilang

Jumali
Selasa, 18 Januari 2022 - 05:27 WIB
Jumali
Cara Urus STNK Hilang Petugas Dinas Perhubungan Gunungkidul bersama-sama dengan anggota kepolisian saat memeriksa kendaraan luar daerah yang masuk melalui pintu di Pos Hargodumilah, Kapanewon Patuk, Selasa (11/5/2021) sore. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - STNK Anda hilang? Tenang jangan panik, berikut cara mengurus STNK yang hilang

1. Kunjungi kantor polisi

Ajukan surat kehilangan saat Anda berkunjung ke kantor polisi. Di sana, nanti Anda akan diminta untuk menunjukkan KTP dan fotokopi dokumen yang hilang sebagai bukti kepemilikan dari STNK yang hilang. Jika tidak punya fotokopi dokumen, Anda bisa menunjukkan BPKB kendaraan.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

2. Kunjungi kantor samsat terdekat

- Di sana Anda harus mengumpulkan berkas yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, KTP dan fotokopinya, fotokopi STNK, kemudian BPKB asli beserta fotokopinya.
- Isi formulir pendaftaran
- Cek fisik kendaraan
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu STNK baru

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polisi: Awas Tiket Palsu Timnas Indonesia vs Argentina

Sepakbola
| Kamis, 08 Juni 2023, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini

Wisata
| Kamis, 08 Juni 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement