Advertisement
Cara Urus STNK Hilang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - STNK Anda hilang? Tenang jangan panik, berikut cara mengurus STNK yang hilang
1. Kunjungi kantor polisi
Ajukan surat kehilangan saat Anda berkunjung ke kantor polisi. Di sana, nanti Anda akan diminta untuk menunjukkan KTP dan fotokopi dokumen yang hilang sebagai bukti kepemilikan dari STNK yang hilang. Jika tidak punya fotokopi dokumen, Anda bisa menunjukkan BPKB kendaraan.
Advertisement
2. Kunjungi kantor samsat terdekat
- Di sana Anda harus mengumpulkan berkas yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, KTP dan fotokopinya, fotokopi STNK, kemudian BPKB asli beserta fotokopinya.
- Isi formulir pendaftaran
- Cek fisik kendaraan
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu STNK baru
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Unggul 2 Poin atas Inter, Milan Rajai Seri A Italia Musim Ini
Advertisement

Piknik Gunungkidul, Sempatkan Singgah ke "Surga Kecil" yang Satu Ini
Advertisement
Advertisement