Advertisement
Polisi Tidur Bisa Bikin Cedera

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Polisi tidur saat ini banyak ditemui di pemukiman. Meski tujuannya baik, tapi keberadaan polisi tidur tidak selamanya baik. Tidak jarang keberadaan polisi tidur justru menimbulkan cedera.
Sebab, karena kurangnya pengetahuan dan empati pada pengendara, masyarakat serta membuat polisi tidur tanpa aturan jelas. Baik soal bentuk, ketinggian dan warna.
Advertisement
Aturan Kepmenhub No. 3 tahun 1994, polisi tidur harus dibuat dengan syarat melintang punya tinggi maksimum 12 cm, kelandaian 15%, dan dicat hitam, putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm, putih panjang 20 cm dan tentunya ada izin ke dinas perhubungan.
Jika tidak, tentu tidak hanya motor yang mudah rusak, badan ikut terasa sakit saat polisi tidur. Sebab, ada guncangan terasa di perut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

9 Pemain PSG Bekuk Bayern dengan Skor 2-0, Laga Sengit Diwarnai Kartu Merah hingga Cedera Parah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement