Advertisement

Menperin: Mobil Rp250 Juta Bukan Barang Mewah sehingga Tidak Perlu Kena PPnBM

Khadijah Shahnaz
Kamis, 06 Januari 2022 - 10:07 WIB
Budi Cahyana
Menperin: Mobil Rp250 Juta Bukan Barang Mewah sehingga Tidak Perlu Kena PPnBM Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita - JIBI/Bisnis.com/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan peningkatan penjualan mobil. 

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Advertisement

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan berkat peningkatan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan 27,8 persen (yoy).

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” ujar Agus dalam keterangan resmi pada Rabu (5/1/2022)

Agus menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. 

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. 

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” tutur Agus.

Agus pun menutup dengan mengatakan tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Dia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM. 

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” Tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 2 weeks ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Erling Haaland Absen saat Manchester City Hadapi Chelsea di Semifinal Piala FA

Sepakbola
| Sabtu, 20 April 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement