Advertisement

Masalah Harga Masih Jadi Tantangan Berat Kendaraan Listrik

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Masalah Harga Masih Jadi Tantangan Berat Kendaraan Listrik Pengendara menggunakan aplikasi PLN Charge.IN di Jakarta, Jumat (29/1/2021). - JIBI/Bisnis Indonesia/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Harga yang tinggi diklaim menjadi salah satu kendala dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Caretaker Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Bambang Agus Kironoto, menjelaskan berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) populasi mobil listrik di Indonesia pada 2021 diprediksi mencapai 125.000 unit, sedangkan motor listrik mencapai 1,34 juta unit.

Advertisement

Hal ini seiring dengan berkembangnya trend penggunaan kendaraan listrik di dunia. Diperkirakan sampai akhir 2020 ada sekitar 10 juta mobil listrik yang mengaspal di dunia, dengan trend peningkatannya akan semakin tinggi.

Sementara dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin) pada 2030 produksi mobil listrik ditargetkan mencapai 600.000 unit dan sepeda motor listrik 2,45 juta unit.

Itulah sebabnya, diharapkan mampu menurunkan emisi karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk kendaraan roda empat dan 1,1 juta ton untuk roda dua.

“Ada banyak peluang sekaligus tantangan yang harus dihadapi dalam menyongsong era kendaraan listrik. Peluang menuju energi bersih, peluang menurunkan ketergantungan pada bahan bakar minyak. Lebih penting lagi peluang untuk meningkatkan perekonomian dengan mengambil nilai tambah dari produksi kendaraan listrik di Indonesia,” ucap Bambang.

Sementara kendala yang menjadi tantangannya, kata dia, adalah soal harga mobil listrik yang cenderung lebih mahal ketimbag mobil dengan bahan bakar minyak. Selain itu perlu dipikirkan beberapa aspek lainnya seperti standarisasi kendaraan listrik pada sisi infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), maintenance, dan lainnya.

Terkait pengembangan kendaraan listrik ini, pemerintah setidaknya sudah mengeluarkan berbagai regulasi terkait. Beberapa di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Pada peraturan ini pengenaan pajak tidak lagi sesuai bentuk kendaran, seperti pada peraturan sebelumnya. Tetapi berdasar emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Artinya semakin besar emisi, semakin besar pula pajaknya. Ini berarti menguntungkan kendaraan berteknologi maju berteknologi hijau, teknologi berbasis listrik,” ujarnya.

Dosen Departemen Teknik Kimia UGM, Indra Perdana mengatakan isu-isu yang berkembang saat ini dan ke depannya pada potensi pertumbuhan ekosistem mobil listrik. Penyediaan dan kebutuhan baterai akan menjadi sangat vital seiring semakin bertumbuhnya ekosistem kendaraan listrik. Lebih lanjut, Indra menjelaskan komponen atau material penyusun baterai tidak dapat seterusnya didaur ulang.

"Riset-riset untuk menemukan material lain sebagai bahan baku produksi baterai perlu dilakukan. Selain itu perlu ada inovasi lain pengembangan jenis baterai selain lithium-ion battery. Bisnis kendaraan listrik merupakan salah satu bagian circular economy yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hasil Dewa United vs Persita: Skor 4-1, Egy Maulana Vikri Sumbang 1 Gol

Sepakbola
| Kamis, 28 Maret 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement