Advertisement

PPnBM 2.500 cc Berlaku, Fortuner hingga HR-V Turun Harga

Muhammad Khadafi
Jum'at, 02 April 2021 - 16:17 WIB
Sunartono
PPnBM 2.500 cc Berlaku, Fortuner hingga HR-V Turun Harga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mencoba mobil listrik Toyota dalam proyek EV Smart Mobility di Bali. - Kementerian Perindustrian

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Ada empat mobil SUV yang dipastikan turun harga dengan penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc. 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan secara resmi telah memperluas insentif PPnBM dari sebelumnya hanya berlaku untuk Toyota Avanza, Honda Brio, dan lain-lain.

Advertisement

Adapun perluasan insentif tersebut diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4 yang diproduksi di dalam negeri dengan local purchase paling sedikit 60 persen. 

BACA JUGA : Sah! Pemerintah Resmi Perluas Insentif PPnBM untuk Mobil CC Besar, Ini Perinciannya

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM-DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, kata Sri Mulyani.

Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

BACA JUGA : Ini Bocoran Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik

Sementara itu, skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 tahun 2021 disebutkan untuk mendapatkan diskon PPnBM ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).

Ada dua pabrikan yang merasakan insentif tersebut, yakni Toyota dan Honda. 

BACA JUGA : Tarif PPnBM Mobil Listrik Akan Direvisi, Jadi Berapa Persen

Berdasarkan Kemenperin No. 839/2021, berikut daftar kendaraan yang mendapat keringanan perluasan PPnBM beserta tingkat lokal purchase-nya:

1. Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4) - Local Purchase 70 persen
2. Toyota Innova 2.0 dan 2.4 - Local Purchase 70 persen
3. Honda HR-V 1.8L - Local Purchase 84 persen
4. Honda CR-V 2.0 CVT - Local Purchase 62 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 2 weeks ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Statistik Timnas Indonesia Melawan South Korea di Perempat Final Piala Asia, Memang Pantas Menang

Sepakbola
| Jum'at, 26 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement