Advertisement
Dampak Regulasi Mobil Listrik Baru Terasa 2021, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dampak regulasi kendaraan terelektrifikasi diprediksi baru akan terasa pada 2021. Sebab pada tahun depan diprediksi ekosistem pendukung mobil listrik mulai terpenuhi.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 73/2019, Peraturan Presiden No. 55/2019, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3/2020. Ketiga aturan tersebut mengatur soal pemberian insentif terkait kendaraan bermotor listrik.
Advertisement
Deputy Marketing Director PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Hendrik Wiradjaja mengatakan saat ini dampak dari ketiga regulasi itu belum terasa meski menjadi awal positif bagi pasar mobil listrik.
"Secara penjualan akan mulai terlihat di 2021 seiring dengan infrastrukturnya yang mulai terpenuhi, misalnya stasiun pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU)," ujarnya saat dihubungi JIBI, Senin (10/2).
Pada awal tahun ini, Kementerian ESDM menyatakan regulasi yang mengatur tentang stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), termasuk tarif, masih dalam pembahasan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, peraturan pelaksanaan soal kendaraan listrik paling lambat dikeluarkan satu tahun setelah perpres diundangkan. Artinya, peraturan pelaksanaan mengenai kendaraan listrik paling lambat dirilis pada Agustus 2020, mengingat perpres tersebut diundangkan pada bulan yang sama tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hasil Dewa United vs Persita: Skor 4-1, Egy Maulana Vikri Sumbang 1 Gol
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement