Advertisement

Efek Insentif Dimanfaatkan Institusi

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Efek Insentif Dimanfaatkan Institusi Karyawan melintas di samping unit Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) di Gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gambir, Jakarta, beberapa waktu lalu. SPLU ini sebagai sarana untuk mengkomodasi kebutuhan listrik masyarakat, serta pencegahan dari maraknya aksi pencurian listrik./ JIBI/Bisnis Indonesia - Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik dinilai akan membantu percepatan program kendaraan listrik pada skala institusi. 

“Kendaraan listrik merupakan simbol bagi institusi untuk brand keramahan lingkungan, insentif dari pemerintah membantu percepatan pada skala institusi, belum sampai pada individu,” ucap Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Wismadi, Selasa (28/1).

Advertisement

Menurutnya, percepatan adopsi sebaiknya diarahkan pada institusi dan industri yang melibatkan fasilitas dengan kebutuhan kendaraan yang banyak dengan mobilitas yang intensif. Sedangkan sasaran penggunaannya harus sesuai dengan spesifikasi operasi dari kendaraan dan kebutuhan mobilitas, khususnya adalah pada penggunaan yang secara finansial layak apabila nanti insentif atau subsidi dicabut. “Jangan sampai ketika insentif diberhentikan maka biaya pengoperasian dan pengadaan suku cadang atau kendaraan baru menjadi terlalu mahal dan mengganggu industri serta masyarkat pengguna,” ucapnya.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian menurutnya infrastruktur untuk charging, saat ini belum cukup banyak tersedia di tempat umum sehingga perlu ada program penyiapan infrasturktur. Ia mengatakan adanya mobil listrik lebih ramah lingkungan untuk lokasi dimana mobil tersebut beroperasi, tetapi jika sumber energinya belum bersifat renewable, maka peran tersebut belum berkontribusi keramahan lingkungan pada tingkat global.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi diskon uji tipe bagi kendaraan listrik berbasis baterai 50%, sebagai bagian dari insentif fiska; bagi percepatan pengadaan kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan ketika seluruh aturan turunan dari Peraturan Presiden No.55/ 2019 tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka harga jual kendaraan listrik dapat turun hingga 25%.

“Saya kira harga dari yang Rp800 juta mobil listrik seperti Hyundai loniq mungkin bisa turun sekitar 20 persen-25 persen. Belum lagi masyarakat yang menggunakan di jalan mungkin ada jalur khusus, mungkin tariff parkirnya gratis,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hasil Dewa United vs Persita: Skor 4-1, Egy Maulana Vikri Sumbang 1 Gol

Sepakbola
| Kamis, 28 Maret 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement