Advertisement
Ini Bahaya Naik Sepeda Motor Sambil Boncengkan Anak di Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Di jalanan seringkali dijumlai orangtua yang memboceng anaknya dengan sepeda motor. Si anak didudukkan atau berdiri di depan pengendara. Padahal, keselamatan menjadi salah satu alasan mengapa dilarang untuk membonceng anak kecil menggunakan sepeda motor. Apalagi anak diposisikan duduk berada di depan pengendara.
"Lebih baik melihat dari sisi defensive adalah jangan (membonceng anak di depan)," kata Instruktrur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).
Dengan menempatkan posisi anak di depan pengendara, Reza menjelaskan memiliki risiko yang sangat besar. Pertama adalah ruang gerak pengendara juga jadi terbatas. Belum lagi bila sang anak memencet tombol seperti klakson, lampu sein, hingga starter.
"Mengurangi radius putar stang," kata Reza.
Menempatkan si anak duduk di bagian depan sama saja menghadapkannya langsung dengan bahaya. Membonceng siapapun itu termasuk anak sebaiknya memang duduk di belakang si pengendara.
"Menerima gaya dorong, ada risiko terbentur," kata Reza.
Posisi duduk yang ideal bagi anak, menurut keselamatan berkendara tetaplah di jok belakang tanpa dihimpit oleh penumpang lain. Namun dengan catatan, anak kecil yang boleh duduk di posisi tersebut haruslah anak yang sudah memiliki postur tubuh ideal, yakni kaki bisa berpijak pada foot step penumpang.
"Anak minimal sudah bisa menginjak footstep, bisa mengikuti gerak pengemudi," kata Reza.
Kalaupun belum, sebaiknya pengemudi atau para orang tua menunggu hingga sang buah hati siap secara fisik. Ia mengimbau kepada para orang tua agar tidak membahayakan anak dengan memboncengnya di jok depan.
"Mengajak anak naik motor sama dengan membuat anak menjadi pelindung motor. Kalau jatuh atau terjadi benturan tidak ada proteksi apa-apa," ungkapnya.
"Ingat, bisa saja orang lain yang berbuat kesalahan walau kita sudah hati-hati atau berkendara aman," imbau Reza.
"Tanggung jawab pengemudi di antaranya terhadap penumpang. Jadi kalau terjadi sesuatu pada anaknya maka pemboncengnya secara hukum salah dan bisa dituntut secara hukum," jelasnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement