Advertisement
Mobil Murah Ramah Lingkungan? Ini Aturannya
Advertisement
[caption id="attachment_413421" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/07/mobil-murah-ramah-lingkungan-ini-aturannya-413419/mobil-jual-ilustrasi-reuters" rel="attachment wp-att-413421">http://images.harianjogja.com/2013/06/mobil-JUAL-Ilustrasi-reuters-370x245.jpg" alt="" width="370" height="245" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA-Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC), seperti apa bunyi aturannya?
Advertisement
Dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah tidak memberikan pajak.
Tarif 0% (nol persen) dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.
Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan kebebasan tarif seperti dilansir Detikoto Jumat (7/6/2013):
1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Semifinal Piala Asia, Media Massa di Qatar Akui Kegigihan Indonesia
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement