Advertisement

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Bencana

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 04 Januari 2019 - 05:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Bencana Ilustrasi kendaraan terdampak banjir. - Ist/Asuransi Astra

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Bencana alam seperti banjir bandang, longsor, puting beliung hingga tsunami bisa terjadi kapan saja. Bagi pemilik mobil Toyota yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraannya.

Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.

Advertisement

"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center. Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," ucap Iwan melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (3/1/2018).

Cara lain dapat melalui aplikasi yang sudah tersedia. Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang ke cabang terdekat. Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.

Dia meminta agar saat mengurus klaim juga membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel. "Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan,” tegasnya.

“Asuransi total lost only [TLO] atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," ungkap Iwan.

Bagaimana jika ternyata surat-surat kendaraan hilang atau rusak?

Iwan menjelaskan, pada saat bencana tentu pihak asuransi akan beradaptasi dengan kondisi yang ada. Pelaporan tetap harus dilakukan dengan persyaratan lain seperti dokumen dapat menyusul.

"Pasti akan dicari cara lain untuk pembuktian yang bersangkutan sebagai tertanggung. Lapor dulu nanti dokumen menyusul," ucap Iwan.

"Data konsumen sebetulnya sudah ada di kita. Bisa dibantu. Saat ini juga sudah ada aplikasi pelaporan yang mempermudah kondisi bencana. Sebelumnya saat klaim, konsumen sudah tidak perlu bawa polis, hanya SIM, KTP dan STNK,” lanjut Iwan.

“Ini kan bencana, konsumen lengkapi yang ada saja terlebih dulu," kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik

Ototekno | 2 weeks ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Prediksi Skor South Korea U-23 vs Indonesia U-23 Piala Asia 2024: Susunan Pemain, Head to Head dan Link Live Streaming

Sepakbola
| Kamis, 25 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement