Advertisement

IIMS 2018: Inilah Spesifikasi Mercedes E 350e Senilai Rp1,8 Miliar

Yudi Supriyanto
Senin, 23 April 2018 - 16:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
IIMS 2018: Inilah Spesifikasi Mercedes E 350e Senilai Rp1,8 Miliar Mercedes-Benz E350e. - Mercedes - Benz

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia akan mengimpor kendaraan E 350e dengan spesifikasi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) untuk dipasarkan di Indonesia. Harga E350e di Indonesia ditaksir mencapai Rp1,8 miliar

Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director Sales Operations & Product Management MBDI, mengungkapkan, pihaknya akan memulai dengan impor secara utuh terlebih dahulu kendaraan plug-in hybrid electric vehicle yang akan dipasarkan. “Ini dari Malaysia [E350e yang dipajang di IIMS 2018], nanti yang akan dipasarkan di sini dari Jerman,” kata Kariyanto menunjukkan model E350e di ajang IIMS 2018, Minggu (22/4/2018).

Advertisement

E350e tampil dengan angka konsumsi bahan bakar NEDC sebesar 2,1 liter per 100 kilometer. Selain itu, mobil ini bisa berjalan tampak emisi sepanjang 30 km.

Dia menjelaskan kemungkinan untuk memproduksi di dalam negeri untuk kendaraan jenis hibrida selalu ada. Akan tetapi, lanjutnya, perlu dilakukan secara bertahap.

Saat ini, dia pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan skema insentif bagi kendaraan listrik untuk penjualan E350e di Indonesia. Meskipun begitu, lanjutnya, secara produk kendaraan E350e tersebut sudah siap untuk dijual. Perusahaan, ujarnya, akan segera melakukan perhitungan untuk menentukan harga ketika pemerintah telah menetapkan skema insentif terhadap kendaraan listrik.

Dia menuturkan harga kendaraan listrik yang dikenakan terhadap konsumen tanpa pemberian insentif akan tidak ekonomis. Berdasarkan perhitungan kasarnya, harga kendaraan listrik E350e tanpa insentif bisa mencapai Rp1,8 miliar.

Bentuk insentif yang dapat diberikan oleh pemerintah terkait dengan kendaraan listrik, ujarnya biasanya menyangkut bea masuk dan pajak barang mewah. Kedua komponen tersebut merupakan pembentuk harga kendaraan listrik yang dijual di dalam negeri bisa mahal.

Dia mencontohkan kendaraan plug in hybrid electric vehicle yang dipajangnya di dalam negeri dikenai bea masuk sekitar 50% dan pajak barang mewah mencapai 40%. “Kami masih menunggu, enggak tahu jadi berapa. Dari situ, baru kami bergerak untuk setup harga berapa,” katanya.

 Dia menuturkan perusahaan akan menjual kendaraan tersebut ke pasar Indonesia enam bulan sejak pemerintah menetapkan besaran insentif yang diberikannya terhadap kendaraan listrik.

 Perusahaan memerlukan waktu untuk melakukan persiapan banyak hal, seperti training, bengkel, investor, dan segala macam pendukung yang diperlukan terkait dengan kendaraan listrik yang akan dijualnya. “Jadi, memang banyak persiapan. Tidak hanya produk, tetapi pendukung lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hasil Dewa United vs Persita: Skor 4-1, Egy Maulana Vikri Sumbang 1 Gol

Sepakbola
| Kamis, 28 Maret 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement